BAB
1
HUKUM EKONOMI
1.1
Kaidah/Norma
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam korelasi maka
berkembang aturan atau yang lazim di sebut norma. Norma merupakan aturan
prilaku dalam suatu kelompok tertentu,dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam
lingkungan masyarakatnya,sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu di nilai oleh orang lain. Maka
norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak prilaku
seseorang.
Sedangkan dalam kehidupan masyarakat
norma yang di terapkan sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia
yaitu:
1.Norma
Agama
2.Norma
Kesusilaan
3.Norma
Kesopanan,dan
4.Norma
Hukum.
1.2
Definisi dan Tujuan Hukum
Adapun
definisi hukum menurut beberapa orang ahli antara lain:
1.Van
Kan
Definisi
hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memeksa ayau melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat. Sedangkan tujuan hukum adalah untuk
ketertiban dan kedamaian.
2.
Utrecht
Definisi hukum adalah himpunan
peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya harus
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono Kusumo
Definisi hukum yaitu keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di
dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya di kenakan sanksi. Sedangkan
tujuan hukum yaitu untuk mengadakan keselamatan,kebahagiaan,dan ketertiban
dalam masyarakat.
Dari
beberapa pendapat di atas maka dapat di tarik kesimpulan tentang pengertian
hukum dengan unsur unsurnya sebagai berikut:
a. Peraturan tentang tingkah
laku manusia dalam pergaulan manusia dalam masyarakat,
b. Peraturan itu bersifat
mengikat dan memaksa,
c. Peraturan itu di adakan
oleh badan badan resmi, dan
d. Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut di kenakan sanksi yang tegas.
1.3
Pengertian Ekonomi
Menurut
M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran.
1.4
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi menurut sunaryati hartono adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi social.
Hukum
ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha
usaha pembanguan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapiasan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia di
bedakan menjadi dua yakni:
a. Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara merata.
b. Hukum ekonomi social
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan maerata dalam
martabat kemanusiaan manusia Indonesia.
Rochmat
Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi yakni menurutnutnya hukum ekonomi
yaitu sebagian dari keseluruhan norma yang di buat pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling
berhadapan.Sedangkan Sunaryati Hartono menyatankan bahwa hukum ekonomi
Indonesia adalah keseluruhan kaidah kaidah atau putusan putusan hukum yang
secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Hukum ekonomi di atur dalam peraturan perundang undangan yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 dengan menganut beberapa asas sebagai
berikut:
1.asas keimanan dan ketakwaan terhadap Alloh SWT
2.asas manfaat
3.asas demokrasi pancasila
4.asas adil dan merata
5.asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam
perkehidupan
6. asas huikum
7. asas kemandirian
8. asas keuangan
9. asas ilmu pengetahuan
10. asas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan dan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
BAB
2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1
Manusia Biasa (natuurlijke
person)
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan di jamin oleh hukum yang
berlaku.
Menurut pasal 1 KUHP perdata menyatakan
bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak hak
kenegaraan.Dalam pasal 2 ayat 1 KUHP perdata menegaskan bahwa yang ada dalam
kandungan seorang perempuan di anggap telah di lahirkan bila kepentingan si anak
menghendakinya dengan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.Di tambahakn
pula dalam pasal 2 ayat 2 perdata bahwa apabila ia di lahirkan mati maka ia di
anggap tidak pernah ada.Denagn demikian
RI sebagai Negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang
undang artinya bahwa setiap orang di akui
sebagai subjek hukum oleh undang undang.
2.2
Badan Hukum( Rects person)
Badan hukum merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang orang yang telah di ciptakan oleh
hukum.badan hukum sebagi subjek hukum sapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum di bedakan dalam dua
bentuk,yakni:
1.Badan
hukum public
Badan hukum public adalah badan hukum
yang di dirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan
public atau orang banyak atau Negara umumnya.Seperti Negara Republic
Indonesia,pemerintah daerah tingkat 1 dan 2,Bank Indonesia,dan perusahaan
perusahaan Negara.
2.Badan
hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu. Misalnya perseroan terbatas,koperasi yayasan,dan
badan amal.
2.3
Objek Hukum
Objek hukum
menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH
perfata di sebutkan bahwa benda dapat di bagi menjadi 2 yakni:
1.Benda yang
bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang bersifat
dapt di lihat,di raba dan di rasakan dengan pancaindra terdiri dari:
a.Benda tubuh meliputi
1.Benda
bergerak,berupa benda yang dapat di habiskan dan benda yang tidak dapat di
habiskan.
2. benda tidak bergerak
b. Benda tidak bertubuh,seperti surat berharga
2.Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah
suatu benda yang hanya di rasakan oleh panca indra saja dan kemudian dapat di
realisasikan menjadi suatu kenyataan,contohnya meerk perusahaan,paten,ciptaan
music atau lagu.
Berdasarkan uraian di atas maka di
dalam KUH perdata benda dapat di bedakan menjadi sebagai berikut:
1.barang yang wujud dan barang tidak
berwujud
2.barang yang bergerak dan barang
tidak bergerak
3.barang yang dapat di pakai habis
dan barang barang yang di pakai tidak habis
4. barang barang yang sudah ada dan
barang barang yang masih akan ada
5. barang barang uang dalam
perdagangan dan barang barang yang di
luar perdagangan
6. barang barang yang dapat di bagi
dan barang barang tidak dapat di bagi.
2.3.1 Benda bergerak
Benda bergerak di bedakan menjadi
sebadai berikut:
a.benda bergerak berdasarkan
sifatnya,menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat di pindahkan
b.benda bergerak karena ketentuan
undanf undang,menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak hak atas benda bergerak.
2.3.2 Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat di
bnedakan menjadi:
a.Benda bwergerak karena
sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
b.benda tidak bergerak karena
tujuannya,yakni mesin mesin yang di pakai dalam pabrik.
c.denda tidak bergerak Karena
ketentuan undang undang,ini berwuud hak hak atas benda benda yang tidak
bergerak.
Mebedakan benda bergerak dan tidak bergerak
penting karena berhubungan dengan emapat hal yaitu:
a.Pemilikan(bezit)
b.Penyerahan (levering)
c.dalurasa(terjaring)
d.Pembebanan(bezwaring)
2.4. Hukum
Benda(zakenrecht)
Hukum benda merupakan bagian
dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan pertaturan yang mengatur
hak dan kewajiban manusia yang bernilai
uang sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang lain di sebut mempunyai hak
kebendaan.
Hak
kebendaan merupakan suatu kekuasaan myutlak yang di berikan kepada subjek hukum
untuk mkenguasai suatu denda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu
berada wajib di akui dan di hormati.hak
kebendaan merupakan hak mutlak(absolute)sedangkan lawannya adalh hak yang nisbi
(hak persoonlijk)ataw hak relative .
` 2.4.1
Hak mutlak (Hak absolute)
Hak mutlak terdiri dari:
a.hakkepribadian
misalnya: hak atas namanya,hidup,kemerdakan dan lain lain.
b.hak
hak yang terletak dalam hkum keluarga,yakni hak yang timbul kafrena adanya
hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c.hak
mutlak atas sesuatu benda inilah yang di sebut hak kebendaan.
` 2.4.2 hak
nisbi(hak relative)
Hak nisbi yaitu semua hak yang timbul karena adanya
hubungan utang piutang sedangkan utang piutang timbul dari perjanjian dan
undang undang.
1.penggolongan
hak kebendaan
Penggolongan hak kebendaan di dalam KUH perdata dapat
di bedakan dua kelompok adalah hak kebendaan yang sifatnya memberikan
kenikmatan atas suatu benda yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan
utang.
a.hak kebendaan yang sifatnya yang memberikan
kenikmatan atas suatu benda contohnya:hak milik atas benda bergerak dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda
milik orang lain.
b. hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas
perlunasan utang.contohnya:gadai yang memberikan jaminan atas benda tidak bergerak
selain tanah hak tanggungan sebagai jaminan atas tanah fidusia sebagai jaminan
untuk benda benda selain tanah.
2.cara cara memperoleh hak milik atas suatu benda
Cara memperoleh hak milik atas suatu benda yakni
berdasarkan pasal 584 KUH perdata .cara memperolehnya antara lain:
a.pelekatan
b.daluwarsa
c.pewarisan
d.penyerahan
mengenai
penyerahan berdasarkan suatu title pemindahan hak berasal dari seseorang yang
berhak memindahkan hak milik pada orang lain adalah sbagai berikut
1.penyerahan atas benda bergerak di atur dalam pasal
612 KUH perdata di lKUKn dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan atau
dengan cara penyerahan kunci gudang ddimana benda tersebut di simpan .
2.penyerahan atas benda tak bergerak atau tanah di
lakukan dengan pembuatan akta PPAT
3.penyerahan atas benda tak berwujud di atur dalam
pasal 613 KUH perdata untuk :
a.piutanga atas tunjuk dengan penyerah nyata
b.piutang atas nama dwengan cassie
c.piutang tidak pada pengganti penyerahan surat tidak
di sertai dengan endosemen.
2.6 hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang(hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
adalah hak jaminan yangyang melekat pada kreditor yang memberikian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar