Asfek Hukum Ekonomi


BAB 1
HUKUM EKONOMI

1.1 Kaidah/Norma

Agar di masyarakat  terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim di sebut norma. Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu,dimana setiap  anggota masyarakat  mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya,sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu di nilai oleh orang lain. Maka norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak prilaku seseorang.
Sedangkan dalam kehidupan masyarakat norma yang di terapkan sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:
1.Norma Agama
2.Norma Kesusilaan
3.Norma Kesopanan,dan
4.Norma Hukum.


1.2 Definisi dan Tujuan Hukum

Adapun definisi hukum menurut beberapa orang ahli antara lain:
1.Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memeksa ayau melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Sedangkan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian.
2. Utrecht
          Definisi hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya harus di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
          Definisi hukum yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya di kenakan sanksi. Sedangkan tujuan hukum yaitu untuk mengadakan keselamatan,kebahagiaan,dan ketertiban dalam masyarakat.

Dari beberapa pendapat di atas maka dapat di tarik kesimpulan tentang pengertian hukum dengan unsur unsurnya sebagai berikut:
a.     Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan manusia dalam masyarakat,
b.    Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
c.     Peraturan itu di adakan oleh badan badan resmi, dan
d.    Pelanggaran terhadap peraturan tersebut di kenakan sanksi yang tegas.

1.3 Pengertian Ekonomi

Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

1.4 Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi menurut sunaryati hartono adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
Hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.    Aspek pengaturan usaha usaha pembanguan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapiasan masyarakat.


Hukum Ekonomi Indonesia di bedakan menjadi dua yakni:
a.     Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara peningkatan  dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara merata.
b.    Hukum ekonomi social
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan maerata dalam martabat kemanusiaan manusia Indonesia.

          Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi yakni menurutnutnya hukum ekonomi yaitu sebagian dari keseluruhan norma yang di buat pemerintah  atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.Sedangkan Sunaryati Hartono menyatankan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah kaidah atau putusan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.


Hukum ekonomi di atur dalam peraturan perundang undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 dengan menganut beberapa asas sebagai berikut:
1.asas keimanan dan ketakwaan terhadap Alloh SWT
2.asas manfaat
3.asas demokrasi pancasila
4.asas adil dan merata
5.asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perkehidupan
6. asas huikum
7. asas kemandirian
8. asas keuangan
9. asas ilmu pengetahuan
10. asas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan dan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

2.1          Manusia Biasa (natuurlijke person)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan di jamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KUHP perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak hak kenegaraan.Dalam pasal 2 ayat 1 KUHP perdata menegaskan bahwa yang ada dalam kandungan seorang perempuan di anggap telah di lahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dengan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.Di tambahakn pula dalam pasal 2 ayat 2 perdata bahwa apabila ia di lahirkan mati maka ia di anggap tidak pernah ada.Denagn demikian  RI sebagai Negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang undang artinya bahwa setiap orang di akui  sebagai subjek hukum oleh undang undang.

2.2          Badan Hukum( Rects person)
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang orang yang telah di ciptakan oleh hukum.badan hukum sebagi subjek hukum sapat bertindak hukum seperti manusia.
          Badan hukum di bedakan dalam dua bentuk,yakni:
1.Badan hukum public
          Badan hukum public adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.Seperti Negara Republic Indonesia,pemerintah daerah tingkat 1 dan 2,Bank Indonesia,dan perusahaan perusahaan Negara.
2.Badan hukum privat
          Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Misalnya perseroan terbatas,koperasi yayasan,dan badan amal.

2.3          Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
     Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perfata di sebutkan bahwa benda dapat di bagi menjadi 2 yakni:
1.Benda yang bersifat kebendaan
     Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang bersifat dapt di lihat,di raba dan di rasakan dengan pancaindra terdiri dari:
a.Benda tubuh meliputi
1.Benda bergerak,berupa benda yang dapat di habiskan dan benda yang tidak dapat di habiskan.
2. benda tidak bergerak
              b. Benda tidak bertubuh,seperti surat berharga
 2.Benda yang bersifat tidak kebendaan
          Adalah suatu benda yang hanya di rasakan oleh panca indra saja dan kemudian dapat di realisasikan menjadi suatu kenyataan,contohnya meerk perusahaan,paten,ciptaan music atau lagu.

Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH perdata benda dapat di bedakan menjadi sebagai berikut:
1.barang yang wujud dan barang tidak berwujud
2.barang yang bergerak dan barang tidak bergerak
3.barang yang dapat di pakai habis dan barang barang yang di pakai tidak habis
4. barang barang yang sudah ada dan barang barang yang masih akan ada
5. barang barang uang dalam perdagangan  dan barang barang yang di luar perdagangan
6. barang barang yang dapat di bagi dan barang barang tidak dapat di bagi.

2.3.1 Benda bergerak
Benda bergerak di bedakan menjadi sebadai berikut:
a.benda bergerak berdasarkan sifatnya,menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat di pindahkan
b.benda bergerak karena ketentuan undanf undang,menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak hak atas benda bergerak.

2.3.2 Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat di bnedakan menjadi:
a.Benda bwergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
b.benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni mesin mesin yang di pakai dalam pabrik.
c.denda tidak bergerak Karena ketentuan undang undang,ini berwuud hak hak atas benda benda yang tidak bergerak.
 Mebedakan benda bergerak dan tidak bergerak penting karena berhubungan dengan emapat hal yaitu:
a.Pemilikan(bezit)
b.Penyerahan (levering)
c.dalurasa(terjaring)
d.Pembebanan(bezwaring)     
2.4. Hukum Benda(zakenrecht)
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan pertaturan yang mengatur hak  dan kewajiban manusia yang bernilai uang sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang lain di sebut mempunyai hak kebendaan.
          Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan myutlak yang di berikan kepada subjek hukum untuk mkenguasai suatu denda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada  wajib di akui dan di hormati.hak kebendaan merupakan hak mutlak(absolute)sedangkan lawannya adalh hak yang nisbi (hak persoonlijk)ataw hak relative .
          ` 2.4.1 Hak mutlak (Hak absolute)
                   Hak mutlak terdiri dari:
a.hakkepribadian misalnya: hak atas namanya,hidup,kemerdakan dan lain lain.
b.hak hak yang terletak dalam hkum keluarga,yakni hak yang timbul kafrena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c.hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang di sebut hak kebendaan.
` 2.4.2 hak nisbi(hak relative­)
Hak nisbi yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang sedangkan utang piutang timbul dari perjanjian dan undang undang.
          1.penggolongan hak kebendaan
Penggolongan hak kebendaan di dalam KUH perdata dapat di bedakan dua kelompok adalah hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.
a.hak kebendaan yang sifatnya yang memberikan kenikmatan atas suatu benda contohnya:hak milik atas benda bergerak  dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain.
b. hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.contohnya:gadai yang memberikan jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah hak tanggungan sebagai jaminan atas tanah fidusia sebagai jaminan untuk benda benda selain tanah.
2.cara cara memperoleh hak milik atas suatu benda
Cara memperoleh hak milik atas suatu benda yakni berdasarkan pasal 584 KUH perdata .cara memperolehnya antara lain:
a.pelekatan
b.daluwarsa
c.pewarisan
d.penyerahan
          mengenai penyerahan berdasarkan suatu title pemindahan hak berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik pada orang lain adalah sbagai berikut
1.penyerahan atas benda bergerak di atur dalam pasal 612 KUH perdata di lKUKn dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan atau dengan cara penyerahan kunci gudang ddimana benda tersebut  di simpan .
2.penyerahan atas benda tak bergerak atau tanah di lakukan dengan pembuatan akta PPAT
3.penyerahan atas benda tak berwujud di atur dalam pasal 613 KUH perdata untuk :
a.piutanga atas tunjuk dengan penyerah nyata
b.piutang atas nama dwengan cassie
c.piutang tidak pada pengganti penyerahan surat tidak di sertai  dengan endosemen.
2.6 hak kebendaan yang bersifat sebagai  pelunasan utang(hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yangyang melekat pada kreditor  yang memberikian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar