Rabu, 03 April 2013

Asfek Hukum dalam Ekonomi: Rangkuman Hukum Ekonomi


BAB 1
HUKUM EKONOMI

1.1 Kaidah/Norma

Agar di masyarakat  terdapat ketertiban dalam korelasi maka berkembang aturan atau yang lazim di sebut norma. Norma merupakan aturan prilaku dalam suatu kelompok tertentu,dimana setiap  anggota masyarakat  mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya,sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu di nilai oleh orang lain. Maka norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak prilaku seseorang.
Sedangkan dalam kehidupan masyarakat norma yang di terapkan sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu:
1.Norma Agama
2.Norma Kesusilaan
3.Norma Kesopanan,dan
4.Norma Hukum.


1.2 Definisi dan Tujuan Hukum

Adapun definisi hukum menurut beberapa orang ahli antara lain:
1.Van Kan
Definisi hukum adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memeksa ayau melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Sedangkan tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan kedamaian.
2. Utrecht
          Definisi hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya harus di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
          Definisi hukum yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya di kenakan sanksi. Sedangkan tujuan hukum yaitu untuk mengadakan keselamatan,kebahagiaan,dan ketertiban dalam masyarakat.

Dari beberapa pendapat di atas maka dapat di tarik kesimpulan tentang pengertian hukum dengan unsur unsurnya sebagai berikut:
a.     Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan manusia dalam masyarakat,
b.    Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
c.     Peraturan itu di adakan oleh badan badan resmi, dan
d.    Pelanggaran terhadap peraturan tersebut di kenakan sanksi yang tegas.

1.3 Pengertian Ekonomi

Menurut M.Manulang,ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran.

1.4 Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi menurut sunaryati hartono adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social.
Hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
1.    Aspek pengaturan usaha usaha pembanguan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.     Aspek pengaturan usaha usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapiasan masyarakat.


Hukum Ekonomi Indonesia di bedakan menjadi dua yakni:
a.     Hukum ekonomi pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara cara peningkatan  dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara merata.
b.    Hukum ekonomi social
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan maerata dalam martabat kemanusiaan manusia Indonesia.

          Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi yakni menurutnutnya hukum ekonomi yaitu sebagian dari keseluruhan norma yang di buat pemerintah  atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.Sedangkan Sunaryati Hartono menyatankan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah kaidah atau putusan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.


Hukum ekonomi di atur dalam peraturan perundang undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 dengan menganut beberapa asas sebagai berikut:
1.asas keimanan dan ketakwaan terhadap Alloh SWT
2.asas manfaat
3.asas demokrasi pancasila
4.asas adil dan merata
5.asas keseimbangan,keserasian,dan keselarasan dalam perkehidupan
6. asas huikum
7. asas kemandirian
8. asas keuangan
9. asas ilmu pengetahuan
10. asas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan
kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan dan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.



BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

2.1          Manusia Biasa (natuurlijke person)

Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan di jamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KUHP perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak hak kenegaraan.Dalam pasal 2 ayat 1 KUHP perdata menegaskan bahwa yang ada dalam kandungan seorang perempuan di anggap telah di lahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dengan memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.Di tambahakn pula dalam pasal 2 ayat 2 perdata bahwa apabila ia di lahirkan mati maka ia di anggap tidak pernah ada.Denagn demikian  RI sebagai Negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang undang artinya bahwa setiap orang di akui  sebagai subjek hukum oleh undang undang.

2.2          Badan Hukum( Rects person)
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang orang yang telah di ciptakan oleh hukum.badan hukum sebagi subjek hukum sapat bertindak hukum seperti manusia.
          Badan hukum di bedakan dalam dua bentuk,yakni:
1.Badan hukum public
          Badan hukum public adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.Seperti Negara Republic Indonesia,pemerintah daerah tingkat 1 dan 2,Bank Indonesia,dan perusahaan perusahaan Negara.
2.Badan hukum privat
          Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Misalnya perseroan terbatas,koperasi yayasan,dan badan amal.

2.3          Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
     Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perfata di sebutkan bahwa benda dapat di bagi menjadi 2 yakni:
1.Benda yang bersifat kebendaan
     Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang bersifat dapt di lihat,di raba dan di rasakan dengan pancaindra terdiri dari:
a.Benda tubuh meliputi
1.Benda bergerak,berupa benda yang dapat di habiskan dan benda yang tidak dapat di habiskan.
2. benda tidak bergerak
              b. Benda tidak bertubuh,seperti surat berharga
 2.Benda yang bersifat tidak kebendaan
          Adalah suatu benda yang hanya di rasakan oleh panca indra saja dan kemudian dapat di realisasikan menjadi suatu kenyataan,contohnya meerk perusahaan,paten,ciptaan music atau lagu.

Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH perdata benda dapat di bedakan menjadi sebagai berikut:
1.barang yang wujud dan barang tidak berwujud
2.barang yang bergerak dan barang tidak bergerak
3.barang yang dapat di pakai habis dan barang barang yang di pakai tidak habis
4. barang barang yang sudah ada dan barang barang yang masih akan ada
5. barang barang uang dalam perdagangan  dan barang barang yang di luar perdagangan
6. barang barang yang dapat di bagi dan barang barang tidak dapat di bagi.

2.3.1 Benda bergerak
Benda bergerak di bedakan menjadi sebadai berikut:
a.benda bergerak berdasarkan sifatnya,menurut pasal 509 KUH perdata adalah benda yang dapat di pindahkan
b.benda bergerak karena ketentuan undanf undang,menurut pasal 511 KUH perdata adalah hak hak atas benda bergerak.

2.3.2 Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat di bnedakan menjadi:
a.Benda bwergerak karena sifatnya,yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya.
b.benda tidak bergerak karena tujuannya,yakni mesin mesin yang di pakai dalam pabrik.
c.denda tidak bergerak Karena ketentuan undang undang,ini berwuud hak hak atas benda benda yang tidak bergerak.
 Mebedakan benda bergerak dan tidak bergerak penting karena berhubungan dengan emapat hal yaitu:
a.Pemilikan(bezit)
b.Penyerahan (levering)
c.dalurasa(terjaring)
d.Pembebanan(bezwaring)     
2.4. Hukum Benda(zakenrecht)
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan pertaturan yang mengatur hak  dan kewajiban manusia yang bernilai uang sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang lain di sebut mempunyai hak kebendaan.
          Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan myutlak yang di berikan kepada subjek hukum untuk mkenguasai suatu denda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada  wajib di akui dan di hormati.hak kebendaan merupakan hak mutlak(absolute)sedangkan lawannya adalh hak yang nisbi (hak persoonlijk)ataw hak relative .
          ` 2.4.1 Hak mutlak (Hak absolute)
                   Hak mutlak terdiri dari:
a.hakkepribadian misalnya: hak atas namanya,hidup,kemerdakan dan lain lain.
b.hak hak yang terletak dalam hkum keluarga,yakni hak yang timbul kafrena adanya hubungan antara suami istri dan hubungan orang tua dan anak.
c.hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang di sebut hak kebendaan.
` 2.4.2 hak nisbi(hak relative­)
Hak nisbi yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang sedangkan utang piutang timbul dari perjanjian dan undang undang.
          1.penggolongan hak kebendaan
Penggolongan hak kebendaan di dalam KUH perdata dapat di bedakan dua kelompok adalah hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.
a.hak kebendaan yang sifatnya yang memberikan kenikmatan atas suatu benda contohnya:hak milik atas benda bergerak  dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain.
b. hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.contohnya:gadai yang memberikan jaminan atas benda tidak bergerak selain tanah hak tanggungan sebagai jaminan atas tanah fidusia sebagai jaminan untuk benda benda selain tanah.
2.cara cara memperoleh hak milik atas suatu benda
Cara memperoleh hak milik atas suatu benda yakni berdasarkan pasal 584 KUH perdata .cara memperolehnya antara lain:
a.pelekatan
b.daluwarsa
c.pewarisan
d.penyerahan
          mengenai penyerahan berdasarkan suatu title pemindahan hak berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik pada orang lain adalah sbagai berikut
1.penyerahan atas benda bergerak di atur dalam pasal 612 KUH perdata di lKUKn dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan atau dengan cara penyerahan kunci gudang ddimana benda tersebut  di simpan .
2.penyerahan atas benda tak bergerak atau tanah di lakukan dengan pembuatan akta PPAT
3.penyerahan atas benda tak berwujud di atur dalam pasal 613 KUH perdata untuk :
a.piutanga atas tunjuk dengan penyerah nyata
b.piutang atas nama dwengan cassie
c.piutang tidak pada pengganti penyerahan surat tidak di sertai  dengan endosemen.
2.6 hak kebendaan yang bersifat sebagai  pelunasan utang(hak jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yangyang melekat pada kreditor  yang memberikian 

Sosiologi Politik: Asal-Usul Kampung Naga


NAMA               :HANI ROHANI
NPM                  :101100069
TUGAS             :SOSIAL POLITIK
SEMESTER     : 2

“MENELUSURI ASAL USUL DAN BUDAYA SUKU NAGA DI TASIK MALAYA”
Orang Naga adalah orang-orang yang sederhana, ramah, menjunjung adat, dan punya semangat gotong royong yang tinggi. Kearifan lokal komunitas ini bisa menjadi contoh, cara menjaga kelestarian alam dengan tradisi.kampung kecil yang terletak jauh dari hiruk pikuk kota ini berselimutkan nuansa alam yang masih perawan. Masyarakatnya hidup dengan rukun, damai dan sejahtera. Hidup berkecukupan dengan kekayaan adat istiadat tradisional yang dijunjung tinggi.Dalam sejarah Sunda, memegang teguh adat adalah hal yang utama.Namun, pada bulan Mei 2009 tiba-tiba saja komunitas yang kebanyakan bekerja sebagai petani ini unjuk sikap. Setelah sekian lama hidup dalam ketenangan, mereka menyatakan memboikot para pengunjung atau wisatawan yang akan berkunjung ke kampungnya dan hal itu merupakan bentuk protes terhadap pemerintah dan PT Pertamina karena hingga kini warga Kampung Naga kesulitan memperoleh minyak tanah setelah suplainya dikurangi,karena warga Kampung Naga menjadikan minyak tanah untuk masak dan penerangan.Dan pemboikotan itu dapat mengancam dunia pariwisata di Jabar. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kemudian menawarkan bantuan suryakanta pembangkit listrik tenaga matahari kepada warga Kampung Naga agar menghentikan aksi boikotnya,sedangkan  PT Pertamina tidak mungkin menyuplai minyak tanah bersubsidi hanya ke Kampung Naga,karena  akan memicu kecemburuan bagi daerah lain. Untuk menutupi kebutuhan bahan penerangan, Dinas Pariwisata Jabar yang selama ini mengandalkan Kampung naga sebagai daerah tujuan wisata mengusulkan warga Kampung Naga menggunakan suryakanta.Penggunaan suryakanta ini tidak akan mengikis nilai kultural Kampung Naga. Lain halnya dengan listrik yang akan mengubah wajah keaslian Kampung Naga. Oleh karena warga Kampung Naga menolak listrik di kampungnya.Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekolompok masyarakat yang kuat memegang adat istiadat peninggalan leleuhurnya. Hal ini akan terlihat jelas perbedaannya bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar Kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga hidup pada suatu tatanan yang dikondisikan dalam suasana kebersahajaan dan lingkungan kearifan tradisional yang lekat.Kampung eksotis ini berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Perkampungan tradisional dengan luas areal kurang lebih empat hektar ini memiliki kehidupan komunitas yang unik. Kehidupan mereka dapat berbaur dengan masyarakat modern, beragama Islam, tetapi masih kuat memelihara Adat Istiadat leluhurnya. Seperti berbagai upacara adat, upacara hari-hari besar Islam misalnya Upacara bulan Mulud atau Alif dengan melaksanakan Pedaran (pembacaan Sejarah Nenek Moyang) Proses ini dimulai dengan mandi di Sungai Ciwulan.Upacara Adat masyarakat Kampung Naga yang sering selenggarakan di antaranya: MENYEPI. Upacara menyepi dilakukan pada hari Selasa, Rabu, dan Sabtu. Upacara ini sangat penting dan wajib dilaksanakan, tanpa kecuali baik pria maupun wanita. Pelaksanaan upacara menyepi diserahkan pada masing-masing orang, karena pada dasarnya merupakan usaha menghindari pembicaraan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan adat istiadat. Melihat kepatuhan warga Naga terhadap aturan adat, selain karena penghormatan kepada leluhurnya juga untuk menjaga amanat dan wasiat yang bila dilanggar dikuatirkan akan menimbulkan malapetaka.HAJAT SASIH,Upacara Hajat Sasih dilaksanakan oleh seluruh warga adat Sa-Naga, baik yang bertempat tinggal di Kampung Naga dalam maupun di Kampung Naga Luar. Upacara Hajat Sasih merupakan upacara ziarah dan membersihkan makam leluhur. Maksud dan tujuan dari upacara ini adalah untuk memohon berkah dan keselamatan kepada leluhur Kampung Naga, Eyang Singaparna serta menyatakan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala nikmat yang telah diberikan kepada seluruh warga. Pemilihan tanggal dan bulan untuk pelaksanaan upacara Hajat Sasih dilakukan bertepatan dengan hari-hari besar agama Islam.KAWINAN,Upacara perkawinan bagi masyarakat Kampung Naga adalah upacara yang dilakukan setelah selesainya akad nikah. Upacara ini dilaksanakan dengan sangat sakral mulai dari penentuan tanggal baik untuk perayaan sampai dengan resepsi berakhir. Adapun tahap-tahap dalam upacara perkawinan tersebut adalah sebagai berikut: upacara sawer, nincak endog (menginjak telur), buka pintu, ngariung (berkumpul), ngampar (berhamparan), dan diakhiri dengan munjungan (sungkeman).
Bentuk bangunan di Kampung Naga sama baik rumah, mesjid, patemon (balai pertemuan) dan lumbung padi. Atapnya terbuat dari daun rumbia, daun kelapa, atau injuk sebagi penutup bumbungan. Dinding rumah dan bangunan lainnya, terbuat dari anyaman bambu (bilik). Sementara itu pintu bangunan terbuat dari serat rotan dan semua bangunan menghadap Utara atau Selatan. Selain itu tumpukan batu yang tersusun rapi dengan tata letak dan bahan alami merupakan ciri khas gara arsitektur dan ornamen Perkampungan Naga.Rumah yang berada di Kampung Naga jumlahnya tidak boleh lebih ataupun kurang dari 108 bangunan secara turun temurun, dan sisanya adalah Masjid, lei (Lumbung Padi) dan patemon (Balai Pertemuan). Apabila terjadi perkawinan dan ingin memiliki rumah tangga sendiri, maka telah tersedia areal untuk membangun rumah di luar perkampungan Kampung Naga Dalam yang biasa disebut Kampung Naga Luar.Semua peralatan rumah tangga yang digunakan oleh penduduk Kampung Naga pun masih sangat tradisional dan umumnya terbuat dari bahan anyaman. Dan tidak ada perabotan seperti meja atau kursi di dalam rumah. Hal ini tidak mencerminkan bahwa Kampung Naga merupakan kampung yang terbelakang atau tertinggal, akan tetapi mereka memang membatasi budaya modern yang masuk dan selalu menjaga keutuhan adat tradisional agar tidak terkontaminasi dengan kebudayaan luar.Kampung ini menolak aliran listrik dari pemerintah, karena semua bangunan penduduk menggunakan bahan kayu dan injuk yang mudah terbakar dan mereka khawatir akan terjadi kebakaran. Pemangku adat pun memandang apabila aliran listrik masuk maka akan terjadi kesenjangan sosial diantara warganya yang berlomba-lomba membeli alat elektronik dan dapat menimbulkan iri hati.Tempat permukiman kampong naga tampak seperti diapit dua buah hutan.Hutan pertama yang terletak di sisi Sungai Ciwulan disebut Leuweung Biuk. Hutan lainnya yang letaknya pada daerah yang lebih tinggi disebut Leuweung Larangan. Leuweung dalam bahasa Sunda artinya hutan. Seperti tempat-tempat lainnya yang dinamakan hutan, seluruh arealnya ditumbuhi tanaman keras yang entah sudah berapa puluh atau ratus tahun umurnya, yang membedakan kawasan hutan di daerah itu dengan daerah lainnya di luar Kampung Naga adalah keadaan tumbuhan Leuweung Biuk dan apalagi tumbuhan di Leuweung Larangan tetap terjaga utuh. Kawasan itu tampak hijau dengan berbagai jenis tumbuhan yang secara sengaja dibiarkan tumbuh secara alami. Terhadap tumbuhan tersebut, tak seorang pun anggota masyarakat Suku Naga berani merusaknya karena kedua areal hutan itu dikeramatkan karena disana di makamkan leluhur masyarakat sukunnaga,sembah dalem eyang singaparna,Kunjungan ke makam tersebut biasanya hanya dilakukan dalam waktu-waktu tertentu, terutama pada saat diselenggarakan upacara hajat sasih setiap dua bulan sekali. Upacara ritual itu hanya diikuti oleh kaum laki-laki dewasa yang sebelumnya mengikuti ketentuan khusus. Misalnya, sudah melakukan beberesih, yakni mandi bersama di Sungai Ciwulan.Upacara itu dipimpin kuncen yang bertindak sebagai kepala pemangku adat. Para peserta biasanya menggunakan pakaian yang menyerupai jubah warna putih, kepala diikat totopong, yakni sejenis ikat kepala khas Suku Naga. Selain itu mereka tidak boleh menggunakan alas kaki, baik berupa sandal apalagi sepatu.Berbeda dengan Leuweung Larangan,leuweng biuk merupakan leuweng yangbtabu di kunjungi,tidak ada masyarakat yang menginjaknya apalagi sampai menebang pohon karena pamali.Pamali sama artinya dengan tabu. Ketentuan yang tidak tertulis itu merupakan dogma yang harus dipatuhi tanpa dijelaskan lagi alasan-alasannya, apalagi sampai diperdebatkan. Sesuatu yang dikatakan pamali merupakan ketentuan dari leluhurnya yang harus dipatuhi. Jika tidak, mereka akan menanggung akibatnya, baik secara individu maupun kelompok.Peristiwa-peristiwa seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit tanaman padi yang mengakibatkan panen gagal atau berkurang produksinya misalnya, dianggap sebagai peristiwa yang tidak lepas dari hukum kausalitas. Karena itu, ketika terjadi perambahan tanah adat yang kemudian dijadikan hutan industri dan perkebunan, masyarakat adat Suku Naga sudah memperkirakan apa yang akan terjadi selanjutnya.
“MENELUSURI BUDAYA DAN ASAL SUKU DUKUH DI GARUT”
Kampung Dukuh adalah kampung adat yang memiliki keunikan tersendiri. Pola kehidupan sarat nilai-nilai luhur. Masyarakatnya hidup di rumah-rumah panggung yang sederhana. Bangunan berwujud empat persegi panjang dari kayu atau bambu beratap daun ilalang yang dilapis ijuk. Semua bangungan menghadap ke Barat dan Timur,Karena pantang bagi mereka membuat pintu yang menghadap ke Utara.Namun ciri itu menciptakan satu keseragaman yang unik. Selain itu, Masing masing rumah memiliki halaman memanjang seperti jalan setapak yang membujur di muka dan di belakangnya. Bentuk bangunan seperti disebut di atas merupakan ketentuan adat dan keharusan yang tidak boleh dilanggar. Sehingga bila dilihat dari atas pegunungan, maka pemandangan Kampung Dukuh tampak bagai kotak-kotak mungil yang tertata rapi dan indah.Secara spiritual, karomah Kampung Dukuh masih tetap besar. Masyarakat di dalam kawasan ini masih bangga mengakui sebagai komunitas Dukuh yang tetap mengikuti pola hidup secara adat,hidup sederhana.Keunikan Kampung Dukuh adalah keseragaman struktur dan bentuk arsitektur bangunan pemukimannya. Terdiri beberapa puluh rumah yang tersusun pada kemiringan tanah yang bertingkat. Setiap tingkatan terdapat sederetan rumah yang membujur dari Barat ke Timur. Kampung Dukuh merupakan wilayah dengan suasana alam dan budaya religi kuat. Masyarakat disini memiliki pandangan hidup berdasar pada sufusme Mazhab Imam Syafii. Landasan budaya tersebut mempengaruhi bentuk fisik wilayah tersebut serta adat istiadat masyarakat. Masyarakatnya pun sangat menjunjung harmonisasi dan keselarasan hidup.
Paham itulah yang membawa pengaruh pada penerapan budaya hidup sederhana. Tengoklah pada bentuk bangunan di Kampung Dukuh yang tidak menggunakan dinding dari tembok dan atap dan genteng serta jendela kaca. Ini menjadi salah satu aturan yang dilatarbelakangi alasan bahwa hal yang berbau kemewahan akan mengakibatkan suasana hidup bermasyarakat menjadi tidak harmonis. Di kampung ini tidak diperkenankan adanya listrik dan barang-barang elektronik. Sebab barang-barang semacam itu dipercaya selain ada manfaatnya, namun mudharatnya lebih besar lagi. Alat makan yang dianjurkan terbuat dari pepohonan dan alam sekitar. Misalnya terbuat dari bambu, batok kelapa dan kayu. Material tersebut dipercaya lebih memberikan manfaat ekonomis dan kesehatan, karena bahan tersebut tidak mudah hancur atau pecah dan dapat menyerap kotoran. Pada hari Kamis, 5 Oktober 2006, kampung ini mengalami kebakaran hebat. Sebanyak 51 dari 96 bangunan yang ada terbakar bersama isinya. Benda pusaka yang disimpan di Panyepenan ikut musnah pula. Para sepuh Kampung Dukuh menyebut musibah itu sebagai ”geus nepi kana ugana” (sudah sampai kepada uga-nya). Hal ini berpegang pada ramalan masyarakat Kampung Dukuh yang berbunyi : ”Di ahir jaman bakal loba parahu/ Urang Dukuh mah makena parahu belang. (Di akhir zaman nanti akan terdapat banyak perahu. Orang Dukuh akan memakai perahu belang).”  Uga atau ramalan yang disebutkan para tokoh masyarakat adat Dukuh tersebut ditafsirkan, bahwa suatu saat nanti, orang Dukuh akan mengalami kehancuran dan setelah hancur akan tumbuh kembali setelah datang Ratu Adil yang membangun kembali Dukuh.
Kampung Dukuh konon didirikan oleh Syeikh Abdul Djalil. Seorang ulama dari Sumedang di era kekuasaan Bupati Rangga Gempol, abad 16-17 Masehi. Karena kecewa akan janji Bupati untuk menerapkan syariat Islam di tatar Sumedang yang tak pernah terlaksana, akhirnya dia mengasingkan diri di Cikelet, Garut Selatan. Di situlah Syeikh Abdul Djalil membuka Kampung Dukuh berikut adat istiadatnya. Makamnya terletak di sisi timur Kampung Dukuh.Saat itu Syeikh Abdul Djalil, penduduk Nusa Jawa, menimba ilmu di tanah suci Mekkah. Setelah ilmunya cukup, gurunya meminta agar Syeikh Abdul Djalil pulang ke kampung halamannya. Namun Syaikh keberatan, dengan alasan ingin menghabiskan sisa hidupnya di Makkah. Guru Syeikh maklum dengan itikad baik muridnya. Namun ia tetap berharap supaya muridnya itu kembali ke tanah air. Untuk itu, beliau memberinya segenggam tanah dan sekendi air suci dari Mekkah. Syeikh Abdul Djalil merupakan sosok yang taat dan patuh terhadap gurunya. Dan pada akhirnya, Syeikh pun menerima semua permintaan gurunya. Selanjutnya, sang guru berpesan supaya tanah tersebut ditaburkan di tempat yang dianggap cocok dengan nuraninya, sementara air di dalam kendi di tanam di tanah tersebut. Syaikh Abdul Djalil menyetujui, lalu ia kembali ke Mataram. Menjadi Penghulu,Pada suatu waktu, di daerah Sumedang yang saat itu diperintah oleh penguasa bernama Rangga Gempol sedang membutuhkan seorang penghulu. Bahkan Rangga Gempol sampai mengirim utusan hingga ke Mataram. Oleh penguasa Mataram, ditunjuklah Syaikh Abdul jalil untuk menjadi penghulu di daerah Sumedang. Syeikh Abdul Djalil bersedia menjadi penghulu di Sumedang, namun dengan satu permintaan. Yakni agar Bupati dan rakyatnya bersatu padu dan saling bahu membahu dan tidak boleh melanggar aturan hukum dan sara (Alquran dan Alhadist).

Syarat itu pun disanggupi oleh Rangga Gempol. Setelah Syeikh Abdul Djalil menjabat sebagai penghulu selama 12 atahun, ia berkeinginan untuk melaksanakan ibadah haji dan Rangga Gempol mengijinkan. Ketika Syeikh Abdul Djalil sedang berada di tanah suci Mekkah, penguasa Sumedang kedatangan utusan dari Banten dnegna maksud meminta agar penguasa Sumedang tidak mengabdi ke Mataram melainkan mengabdi ke Banten.

Mendengar keinginan dua utusan dari Banten itu, Rangga Gempol tidak langsung memutus. Namun ia minta waktu untuk mempertimbangkan. Selanjutnya, kedua utusan itu pun kembali ke Banten. Namun ketika berada di daerah Parakan Muncang, keduanya dibunuh atas perintah penguasa Sumedang, dengan alasan jika dibiarkan hidup dan tiba di Banten, dikhawatirkan akan terjadi hruu-hara di Sumedang.

Setelah sekian lama di Mekkah, Syeikh Abdul Djalil kembali ke tatar Sumedang. Namun, kejadian kedatangan dan pembunuhan atas utusan dari Banten ditutup-tutupi agar tidak diketahui Syeikh Abdul Djalil. Namun informasi tersebut akhirnya diketahui juga lewat seorang tangna kanannya yang bernama Sutawijaya. Mendengar laporan itu, Syeikh Abdul Djalil marah dan sat itu juga ia mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai penghulu. Selanjutnya ia pergi dari Sumedang dan mengembara ke daerah Batuwangi Singajaya Garut dan menetap selama kurang lebih 3,5 tahun.

Selama itu, Syeikh Abdul Djalil terus berdoa agar ditunjukkan sebuah tempat yang cocok untuk dijadikan tempat tinggalnya. Kemudian Syeikh Abdul Djalil mengembara lagi ke daerah Tonjong Cisanggiri, Pameungpeuk. Di tempat itu, Syeikh Abdul Djalil menetap kurang lebih 1,5 tahun. Tepat pada hari Jumat Kliwon, 12 Mulud tahun Alif, Syeikh Abdul Djalil melihat cahaya terang yagnmenyorot dari dalam tanah kira-kira sebesar pohon kawung (aren).

Melihat kejadian itu, Syeikh bergegas menghampiri asal cahaya. Ternyata di tempat itu terdapat sebuah rumah yang ditempati sepasang suami istri yang sedang berladang. Belakangan diketahui bahwa peladang bernama Aki Chandra dan Nini Chandra yang berasal dari cidamar Cianjur. Konon tempat itulah yang kemudian menjadi Kampung Adat Dukuh.

“Menelusuri Sejarah dan
Adat Istiadat Suku Dayak di Kalimantan”
Suku Dayak adalah suku asli Kalimantan yang hidup berkelompok yang tinggal di pedalaman, di gunung, dan sebagainya. Kata Dayak itu sendiri sebenarnya diberikan oleh orang-orang Melayu yang datang ke Kalimantan. Orang-orang Dayak sendiri sebenarnya keberatan memakai nama Dayak, sebab lebih diartikan agak negatif. Padahal, semboyan orang Dayak adalah “Menteng Ueh Mamut”, yang berarti seseorang yang memiliki kekuatan gagah berani, serta tidak kenal menyerah atau pantang mundur.
ASAL MULA
Pada tahun (1977-1978) saat itu, benua Asia dan pulau Kalimantan yang merupakan bagian nusantara yang masih menyatu, yang memungkinkan ras mongoloid dari asia mengembara melalui daratan dan sampai di Kalimantan dengan melintasi pegunungan yang sekarang disebut pegunungan “Muller-Schwaner”. Suku Dayak merupakan penduduk Kalimantan yang sejati. Namun setelah orang-orang Melayu dari Sumatra dan Semenanjung Malaka datang, mereka makin lama makin mundur ke dalam.Belum lagi kedatangan orang-orang Bugis, Makasar, dan Jawa pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit. Suku Dayak hidup terpencar-pencar di seluruh wilayah Kalimantan dalam rentang waktu yang lama, mereka harus menyebar menelusuri sungai-sungai hingga ke hilir dan kemudian mendiami pesisir pulau Kalimantan. Suku ini terdiri atas beberapa suku yang masing-masing memiliki sifat dan perilaku berbeda.
Suku Dayak pernah membangun sebuah kerajaan. Dalam tradisi lisan Dayak, sering disebut ”Nansarunai Usak Jawa”, yakni sebuah kerajaan Dayak Nansarunai yang hancur oleh Majapahit, yang diperkirakan terjadi antara tahun 1309-1389 (Fridolin Ukur,1971). Kejadian tersebut mengakibatkan suku Dayak terdesak dan terpencar, sebagian masuk daerah pedalaman. Arus besar berikutnya terjadi pada saat pengaruh Islam yang berasala dari kerajaan Demak bersama masuknya para pedagang Melayu (sekitar tahun 1608).Sebagian besar suku Dayak memeluk Islam dan tidak lagi mengakui dirinya sebagai orang Dayak, tapi menyebut dirinya sebagai orang Melayu atau orang Banjar. Sedangkan orang Dayak yang menolak agama Islam kembali menyusuri sungai, masuk ke pedalaman di Kalimantan Tengah, bermukim di daerah-daerah Kayu Tangi, Amuntai, Margasari, Watang Amandit, Labuan Lawas dan Watang Balangan. Sebagain lagi terus terdesak masuk rimba. Orang Dayak pemeluk Islam kebanyakan berada di Kalimantan Selatan dan sebagian Kotawaringin, salah seorang Sultan Kesultanan Banjar yang terkenal adalah Lambung Mangkurat sebenarnya adalah seorang Dayak (Ma’anyan atau Ot Danum).Tidak hanya dari nusantara, bangsa-bangsa lain juga berdatangan ke Kalimantan. Bangsa Tionghoa diperkirakan mulai datang ke Kalimantan pada masa Dinasti Ming tahun 1368-1643. Dari manuskrip berhuruf kanji disebutkan bahwa kota yang pertama di kunjungi adalah Banjarmasin. Tetapi masih belum jelas apakah bangsa Tionghoa datang pada era Bajarmasin (dibawah hegemoni Majapahit) atau di era Islam.Kedatangan bangsa Tionghoa tidak mengakibatkan perpindahan penduduk Dayak dan tidak memiliki pengaruh langsung karena langsung karena mereka hanya berdagang, terutama dengan kerajaan Banjar di Banjarmasin. Mereka tidak langsung berniaga dengan orang Dayak. Adapun ada beberapa adat istiadat bagi suku dayak yang masih terpelihara hingga kini, dan dunia supranatural Suku Dayak pada zaman dahulu maupun zaman sekarang yang masih kuat sampai sekarang. Adat istiadat ini merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia, karena pada awal mulanya Suku Dayak berasal dari pedalaman Kalimantan.
  • Upacara Tiwah
Upacara Tiwah merupakan acara adat suku Dayak. Tiwah merupakan upacara yang dilaksanakan untuk pengantaran tulang orang yang sudah meninggal ke Sandung yang sudah di buat. Sandung adalah tempat yang semacam rumah kecil yang memang dibuat khusus untuk mereka yang sudah meninggal dunia.Upacara Tiwah bagi Suku Dayak sangatlah sakral, pada acara Tiwah ini sebelum tulang-tulang orang yang sudah mati tersebut di antar dan diletakkan ke tempatnya (sandung), banyak sekali acara-acara ritual, tarian, suara gong maupun hiburan lain. Sampai akhirnya tulang-tulang tersebut di letakkan di tempatnya (Sandung).
  • Dunia Supranatural
Dunia Supranatural bagi Suku Dayak memang sudah sejak jaman dulu merupakan ciri khas kebudayaan Dayak. Karena supranatural ini pula orang luar negeri sana menyebut Dayak sebagai pemakan manusia ( kanibal ). Namun pada kenyataannya Suku Dayak adalah suku yang sangat cinta damai asal mereka tidak di ganggu dan ditindas semena-mena. Kekuatan supranatural Dayak Kalimantan banyak jenisnya, contohnya Manajah Antang. Manajah Antang merupakan cara suku Dayak untuk mencari petunjuk seperti mencari keberadaan musuh yang sulit di temukan dari arwah para leluhur dengan media burung Antang, dimanapun musuh yang di cari pasti akan ditemukan.Mangkok merah merupakan media persatuan Suku Dayak. Mangkok merah beredar jika orang Dayak merasa kedaulatan mereka dalam bahaya besar. “Panglima” atau sering suku Dayak sebut Pangkalima biasanya mengeluarkan isyarat siaga atau perang. 

Pengantar Bisnis: Contoh Proposal Bisnis



 PROPOSAL BISNIS

Chips Milk Taro
 



           











Oleh:
Hani Rohani
10.110.0069







STIE YASA ANGGANA GARUT

2011






......................





INDUSTRI PENGRAJIN CHIPS MILK TARO (KERUPUK TALAS)
BAROKAH ABADI SENTOSA
Ds. Lebak Jaya,  Kec. Karangpawitan -Garut
   

Nomor             : 01 / PPML / XI / 11                                  Kepada Yth,
Lampiran         : 1 Berkas Proposal                                     Ketua Koperasi
Prihal               : Permohonan Pinjaman Modal              

Assalamua’alaikum Wr. Wb.
            Salam sejahtera kami sampaikan, semoga Alloh SWT selalu memyertai aktifitas kita bersama. Amin.
            Besar harapan kami, dengan berkat Alloh SWT serta rahmat dan inayah-Nya kami dapat menyampaikan permohonan kepada yang terhormat Ketua Koperasi SASAKADANA.
            Dengan ini, kami pengrajin industri kerupuk talas susu Desa Lebak Jaya Kecamatan Karangpawitan, mengajukan pinjaman modal stimulan sesuai dengan kebutuhan yang sangat di perlukan sebagai modal pertama
            Selanjutnya, dengan terkabulnya permohonan kami, insyaalloh akan menambah income masyarakat, di samping itu guna membantu salah satu program pemerintah yang diantaranya berupaya untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan membuka sarana lapangan pekerjaan bagi masyarakat penganggur, sehingga kami berharap bisa lebih meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah kami khususnya.
            Untuk lebih jelasnya, perjalanan produksi kerupuk talas susu kami , maka kami akan paparkan pada lampiran surat permohonan proposal sebagai bahan pertimbangan..
            Demikian permohonan ini kami sampaikan, kepada yang terhormat Ketua Koperasi SASAKADANA. Atas segala perhatian dan kebijaksanaanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

INDUSTRI PENGRAJIN KERUPUK TALAS
“CHIPS MILK TARO”
Ds. Lebak Jaya Kec. Karangpawitan

Ketua,


( Hani Rohani )

Mengetahui,

             Camat                                                       Kepala Desa                            

 ( Drs. Ad. Sugondo )                                                ( Sadeli )





                              ......................




A.PROFIL USAHA

1.Data Usaha
 a. Nama Usaha                       : Chips Milk Taro / Barokah Abadi Sentosa
 b. Bidang Usaha                     : Produksi dan Perdagangan Makanan Ringan
 c. Jenis Produk                       : Kerupuk Talas Susu
 d. Alamat Usaha                     : Ds.Lebak Jaya,Karangpawitan-Garut

2.Data Pemilik
 a. Nama Pemilik                    : Hani Rohani 
 b. Tempat tanggal lahir           : Garut,14 Agustus 1992
 c. Alamat Rumah                   : Ds.Lebak Jaya,Karangpawitan-Garut          
 d. Nomor Telephone             : 0262-4649644 dan 0857 211 97497

3.Alasan Pemilihan Kerupuk Talas Susu
Menimbang kerupuk adalah jenis pangan yang digemari di Indonesia. Berbagai kalangan menyukai jenis pangan ini baik golongan rendah maupun golongan yang tinggi, sehingga kami memilih untuk membuka usaha kerupuk, dan mengapa kami memilih talas sebagai bahan utamanya, karena talas merupakan jenis umbi-umbian yang banyak di temukan di daerah Garut, khususnya di Ds.Lebak Jaya. Namun talas saat ini masih di pandang sebelah mata oleh mayoritas masyarakat karena talas dianggap makanan sampah. Hal itu mendorong kami untuk menciptakan sesuatu kreasi dari talas, dengan membuat kerupuk talas dengan campuran susu yang akan menambah nilai guna dan nilai jual pada talas, sehingga masyarakat tidak menyepelekan talas lagi.
Di samping alasan di atas karena talas mudah di dapat tanpa harus mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan talas, sehingga terjangkau untuk semua kalangan  konsumen untuk membeli produk dari kreasi talas yang kami jual, yang saat ini kerupuk talas susu belum di temukan di jual oleh orang lain.
Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa bisnis pembuatan KERUPUK TALAS/ Chips Milk Taro merupakan peluang usaha yang sangat memungkinkan tanpa merusak keseimbangan pasar yang sudah ada.



                        ......................




B. RINGKASAN PROPOSAL
1. Profil Usaha
Usaha kerupuk chips milk taro ini masih dalam susunan rencana yang akan di laksanakan beberapa bulan kemudian, yang rencananya kami akan memulai dengan kecil-kecilan dulu dengan memproduksi 9000bks/bulan, dengan penjualan kerupuk RP.440/bks. Karena setelah di perhitungkan segalanya secara matang bisnis kerupuk talas susu ini merupakan peluang usaha yang memungkinkan.
 2. Tujuan dan besarnya pembiyayaan
 Tujuan di ciptakannya usaha ini, selain untuk membantu upaya pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan pekerjaan sendiri, serta ingin memanfaatkan kekayan alam yang di anggap spele oleh masyarakat contohnya seperti talas. Untuk itu kami bermaksud untuk mengajukan pembiayaan dalam rangka mewujudkan usaha ini dengan pengajuan sebesar RP.3.000.000,-. Dengan pengembalian secara di angsur bulanan selama 1 tahun.
            3. Jaminan
            Untuk kepentingan ini, maka jaminan yang akan saya sertakan adalah BPKB motor dengan setatus hak milik.




  ......................




C. RENCANA KEBUTUHAN MODAL
Di bawah ini kami sampaikan Rencana anggaran Biaya untuk mewujudkan usaha kami :

No.
Jenis Kebutuhan
Nominal (RP)
1
Modal Investasi


a.       Peralatan Pengolahan
RP. 1.500.000

b.      Mesin Press Plastik
RP.    300.000

c.       Perijinan (POM,Halal,Dinkes)
RP. 1.000.000

Total Investasi
RP. 2.800.000
2
Modal Kerja


a.       Bahan Baku
RP. 1.462.500

b.      Tenaga Kerja (3orang/bln)
RP.    900.000

c.       Kemasan plastic
RP.    500.000

d.      Minyak Goreng
   RP.    500.000

Total Modal Kerja
RP. 3.362.500




















                                 ......................




D. ANALISA USAHA
            1. Analisis Peluang Pasar
                        Untuk Pasar kami menggunakan jaringan terdekat yang ada, karena bisnis yang kami lakukan di mulai dengan kecil-kecilan dulu. Saat ini kami focus di kota Garut dulu, baru apabila bisnis kami sudah berkembang, kami akan memperluas pemasaran usaha bisnis kami dengan memproduksi chips milk taro lebih banyak lagi. Adapun sasaran pemasaran yang kami ajak bermitra :
a.       Outlet-outlet yang ada di jalan Ahmad Yani Timur
b.      Sentra Oleh-oleh Jalan Sudirman
c.       Warung-warung
d.      Sentra Oleh-oleh di jalan Ahmad Yani

2. Analisis Aspek Sosial Ekonomi   
Dengan adanya bisnis chips milk taro ini di perkirakan dapat memiliki nilai tambah yang cukup segnifikan karena hasil produk ini memiliki keunikan tersendiri,   dimana bisnis yang kami lakukan ini memiliki rasa gurih yang luar biasa dari perpaduan susu dengan talas. Sehingga diperkirakan untuk produk bisnis kami ini akan dapat bersaing dengan produk-produk lama, dengan tanpa memerlukan waktu yang cukup lama untuk mempopulerkan produk ini.
            3. Analisis Aspek Lingkungan
Strata social yang berada di lingkungan usaha adalah mayoritas bermata pencaharian sebagai Pegawai Negri Sipil, Petani dan Buruh.
Perilaku beli masyarakat Ds. Lebakjaya dan Karangpawitan termasuk konsumtif yang ditandai  dengan ramainya pertokoan di awal bulan dan menjadi sepi pada tanggal tua. Untuk tingkat keamanan dalam arti pencurian, maupun perampokan jarang sekali terjadi karena adanya bahaya lingkungan relatip baik.
4. Analisis Aspek Produksi
           



                                ......................






E.ANALISA SWOT
Kekuatan :
1.      Harga Terjangkau
2.      Kualitas terjamin
3.      Cita rasa bervariasi
4.      Produk yang belum di temukan di jual
5.      Unik, menarik
Kelemahan :
1.    Manajemen tradisional
2.    Sarana dan prasarana sederhana
3.    Sumber daya manusia yang  masih rendah pendidikan
Peluang :
1.    Pangsa pasar yang masih luas
2.    Bahan baku yang mudah di dapat
3.    Pesaing besar relatip terbatas
Ancaman :
1.    Munculnya variasi makanan jajanan
2.    Munculnya pesaing baru
3.  Terjadinya kecolongan resep




                      ......................




F. PENUTUP
            Demikian rencana bisnis yang disusun, untuk terwujud tidaknya industri pengrajin chips milk taro ini sangat tergantung dari uluran pinjaman koperasi SASAKADANA, sehingga kami berharap semoga proposal ini mendapat tanggapan positif dengan direalisasikannya bantuan pinjaman stimulan yang kami ajukan.
Garut, 7 Maret 2011

     (Hani Rohani)