RANGKUMAN
Pokok Bahasan Pajak
Disusun untuk memenuhi
salah tugas mata kuliah Perpajakan
Oleh :
HANI ROHANI
NPM : 101100069
.......................................
1. TENTANG HUKUM PAJAK, ARTI, TUGAS DAN GUNANYA
Hukum pajak disebut hukum fiskal, adalah seluruh dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkannya kembali
kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari
hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dengan
orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak
(selanjutnya sering disebut wajib pajak).
Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam
masyarakat yang dapat di hubungkan dengn pengenaan pajak, merumuskannya dalam
peraturan-peraturan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum ini, dalam pada
itu adalah penting sekali bahwa tidak harus diabaikan begitu saja latar
belakang ekonomis dari keadaan-keadaan dalam masyarakat tersebut.
Hukum pajak memuat unsur-unsur hukum tata negara dan
hukum pidana dengan acara pidananya. Peraturan-peraturan mengenai pajak sering
berubah yaitu sebagai akibat dari perubahan yang terdapat pada kehidupan
ekonomi dalam masyarakat dimana perubahan ini mengharuskan pengubahan
peraturan-peraturan pajaknya.
2. PAJAK
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat
di tunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan.
Menurut Prof. Adriani kesimpulan yang dapat di tarik dari
di atas adalah memasukan pajak sebagai pengertian yang di anggapnya sebagai
suatu species kedalam genus pungutan (pungutan adalah lebih luas).
Dalam definisi ini di titik berat diletakkan pada
fungsi budgetair dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lain yang
tidak kalh pentingnya, yaitu fungsi mengatur.
3. DEFINISI PAJAK
1. Definisi Prancis, termuat dalam
buku Leory Beaulieu yang berjudul Traite de la Science des finances, 1906,
berbunyi:
Pajak adalah bantuan, baik
secara langsung maupun tidak langsung yang di paksakan oleh kekuasaan publik
dari penduduk atau dari barang untuk menutup belanja pemerintah.
2. Definisi Deuttsche Reichs Abgaben
Ordnung (RAO-1919) berbunyi:
Pajak adalah bantuan uang
secara insidental atau secara periodik yang dipungut oleh badan yang berifat
umum yang dimana terjadi suatu tasbentand yang karena undang undang-undang
telah menimbulkan utang pajak.
3. Definisi Prof. Edwin R.A Seligman
dalam essay in Taxation, (New York, 1925) berbunyi:
Tax is compulsery contribution from the person, to the
goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all,
without reference to special benefit conferred.
4. Philiph E. Taylor dalam bukunya
The Economics of Public Finance 1984, mengganti “without reference” menjadi
“with little reference”
5. Definisi Mr. Dr. N. J. Feldmann
dalam bukunya De overheidmiddelen van Indonesia, Leiden, 1949, adalah :
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan
terutang kepada penguasa tapa adanya kontrasepsi dan semata-mata digunakan
untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
6. Definisi Prof. Dr. M . J.H .
Smeets dalam bukunya The Economische Betekenis der Belastingen, 1951,
adalah :
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang
melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adakalnya
kontrasepsi yang dapat di tunjukan dalam
hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
7. Definisi Dr. Soeparman
Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul “pajak yang berdasarkan Asas
Gotong Royong” Universitas Padjajran, Bandung, 1964 :
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang
dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.
8. Definisi Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Pendapatan adalah sebagai
berikut:
“Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa-jasa timbal yang langsung dapat
ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”, dengan penjelasan
sebagai berikut: “dapat dipaksakan” artinya bila utang pajak tidak di bayar,
utang itu dapat di tagih dengan kekerasan, sepert surat paksa dan sita, dan
juga penyandraan,, terhadap pembayaran pajak, tidak dapat di tunjukan atas
timbal balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi.
Maka disimpulkan dalam bukunya yang berjudul Pajak dan
Pembangunan, Ereosco, 1974, halaman 8: Pajak adalah kekayaan dari pihak rakyat
kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan
untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
4. CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA
PENGERTIAN PAJAK
1. Pajak dipungut berdasarkan kekuatan undang-undang
serta aturan pelaksanaannya
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah
pusat maupun daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, di pergunakan
untuk public investment.
5. pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak
budgeter, yaitu mengatur.
5. RETRIBUSI
Retribusi pada umumya hubungan dengan prestasi dengan
kembalinya adalah langsung. Sebab pembayaran tersebut memang ditujukan oleh si
pembayar untuk mendapatkan suatu
prestasi yang tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang
sekolah, pembayaran kuliah, uang ujian, pembayaran abonemen air minum,
pembayaran listrik, gas dan sebagainya.
6. SUMBANGAN
Istilah sumbangan ini mengandung pikiran bahwa biaya-biaya
yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan
dari kas umum, karena prestasi itu tidak di tujukan kepada penduduk seluruhnya,
tetapi hanya untuk sebagian tertentu saja.
7. PERBEDAAN SELANJUTNYA
Batasan mengenai unsur paksaan menurut Prof. Adriani
yaitu baik dalam pajak maupun dalam sumbangan keduanya bersifat yuridis artinya
dalam membawa akibat-akibat hukum untuk pelanggannya dengan perbedaan bahwa
pada pajak sifat memaksanya umumnya jauh lebih kuat dari pada sumbangan. Adapun
dalam retribusi paksaan umumnya bersifat ekonomis.
8. PENGHASILAN NEGARA
Sumber-sumber penghasilan negara terdiri dari :
a. Perusahaan-perusahaan negara baik yang bersifat monopoli maupun non
monopoli.
b. Barang-barang milik pemerintah atau barang yang dikuasai oleh
pemerintah.
c. Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum.
d. Hak-hak waris atas harta peninggalan yang terlantar.
e. Hibah-hibah wasiat dan hibahan lainnya.
f. Ketiga macam iuran : Pajak, Retribusi dan Sumbangan.
9. HUKUM PAJAK TERMASUK HUKUM PUBLIK
Hukum pajak adalah sebagian dari hukum publik dan ini
adalah bagian dari tata tertib hukum yang
hubungan mengatur antar penguasa dengan warganya.
Yang termasuk kedalam hukum publik adalah : hukum tata
negara, hukum pidana, dan hukum administrasi. Sedangkan hukum pajak merupakan anak
bagian dari hukum administrasi.
10. HUBUNGAN DENGAN HUKUM PERDATA
Hubungannya dengan hukum perdata yaitu bagian dari
keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar orang-orang pribadi, dan hukum pajak
banyak sekali sangkut pautnya.
11. PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Lepas dari kesadaran kewarganegaraan dan solidaritas
nasional, lepas pula dari pengertiannya dengan kewajibannya teadap negara, pada
sebagian besar diantara rakyat tidak akan pernah meresap kewajibannya membayar
pajak sedemikian rupa sehingga memenuhinya tanpa menggerutu.
Perlawanann Pasif Terhadap Pajak
Perlawanan pasif terdiri dari hambatan-hambatan yang
mempersukar pungutan pajak dan erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu
negara, dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk dan dengan teknik
pemungutan pajak itu sendiri.
Perlawanan pasif juga terdapat apabila sistem kontrol
tidak di lakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat diadakan.
Perlawanann Aktif Terhadap Pajak
Diantaranya :
a. Penghindaran diri dari pajak
b. Pengelakan atau penyeludupan dari pajak
c. Melalaikan pajak
12. MENGHINDARKAN DIRI DARI PAJAK
Pembayaran pajak dengan mudah dapat di hindari dengan
tidak melakukan perbuatan yang memberi alasan untuk dikenakan pajak, yaitu
dengan meniadakan atau tidak melakukan hal-hal yang dapat di kenakan pajak.
Contoh : Pajak kendaran mobil, dihindari orang dengan
membiarkan mobilnya berada di garasi (penahanan), penghindaran diri secara
yuridis dll.
13. MENGELAKAN PAJAK
Apabila penghindaran diri tidak dapat dilaksanakan,
maka wajib pajak berusaha menggunakan cara cara lain, diantaranya dengan cara
disebut dengan pengelakan pajak, misalnya dengan penyeludupan. Yang dimana
pengelakan ini termasuk pelanggaran undang-undang dengan maksud melepaskan diri
dari pajak atau mengurangi dasarnya.
Akibat-Akibat dari Pengelakan :
1. Dalam bidang keuangan
Pengelakan pajak berarti pos kerugian yang penting
bagi negara, dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan
kosekuensi-kosekuensi lain yang berhubungan dengan itu seperti penaikan tarif
pajak, keadaan inflatoir, dan sebagainya.
2. Dalam bidang ekonomi
a. Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat diantara para
pengusaha
b. Pengelakan pajak tersebut merupakan penyebab stagnansi berputarnya roda
ekonomi.
c. Pengelakan pajak termaksud juga menyebabkan langkanya modal karena para
wajib pajak menyembunyikan keuntungannya.
3. dalam bidang
psikologi
Akibat dari pengelakan pajak itu juga di rasakan dalam
bidang psikologi sebab penggelapan membiasakan wajib pajak untuk selalu
melanggar undang-undang.
14. MELALAIKAN PAJAK
Melalaikan pajak yaitu menolak membayar pajak yang
telah di tetapkan dan menolak memenuhi formalitas-formalitas yang harus
dipenuhi olehnya. Usaha menggalkan pungutan pajak dengan menghalang-halangi
penyitaan dengan cara melenyapkan barang-barang yang sekiranya dapat di sita
oleh fiskus (dengan jalan mengganti suatu perusahaan pribadi menjadi suatu
perseroan, atau menjual barang-barang yang dapat di sita ataupun
memindahtangankan atas nama istri atau nama orang lain bukan karena keharusan).
Sering juga dengan mengajukan sanggahan kepada pengadilan negri terhadap perintah/cara
penyitaantan-keberata atu dengan melancarkan surat-surat berisi protes atau
keberatan lainnya.
15. HUBUNGAN DENGAN HUKUM PIDANA
Hukum pidana seperti yang telah tercantum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan yang terdapat diluarnya yaitu dalam
ketentuan-ketentuan undang-undang yang khusus untuk mengadakan
peraturan-peraturan dalam segala lapangan, merupakan suatu keseluruhan yang
sistematis.
Adapun batas-batas antar tugas aturan-aturan tentang
hukuman dalam Undang-Undang Pajak ini (ada yang menamakannya hukum pidana
fiskal) dan hukum pidana sipil (yaitu hukum pidan umum setelah dikurangi dengan
hukum pidana militer) tidak pasti letaknya seakan-akan tidak di atur dengan
menentu, misalnya pemakaian (lagi) materai tempel tang telah terpakai, hingga
mulai saat berlakunya S-1941 merupakan kejahatan fiskal dan diancam dalam pasal
122 ayat 1 dari aturan Bea Materai 1921, tetapi sekarang sejak saat itu diancam
dalam pasal 260 KUHP.
Prof. Dr. Mr. J. Van der poel (direktur pajak kerajaan
Belanda dan Direktur merangkap Guru Besar Akademi Pajak Rotterdam) dalam
bukunya Rondom Compositte en Compormis mengutarakan bahwa hukum pidana fiskal
sebanyak mungkin harus sesuai denhan hukum pidana umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar